menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis
kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan
yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun
organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik
dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik
internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum
internasionalKonsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
- 2.
Penting Hubungan Internasional bagi suatu Negara
- Faktor
internal :
- Faktor
eksternal :
- Yaitu
ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak
dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
- Untuk
membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama
yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut
kepentingan nasional negara masing-masing.
- Mewujudkan
tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan
perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
- Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap negara.
- Menciptakan
saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian
dunia.
- Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
- 3.
Sarana-Sarana Hubungan Internasional bagi suatu Negara
- Asas-Asas
Hubungan Internasional
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
- Asas
Teritorial
- Asas
Kebangsaan
- Asas
Kepentingan Umum
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
- Faktor-faktor
Penentu Dalam Hubungan Internasional
Pertama : Jika suatu Negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua : Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membutuhkan, maka terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatar belakangi terjadinya hubungan internasional antar negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.
Adapun titik berat dalam hubungan internasional, ada yang menekankan pada : bidang Pertahanan dan keamanan (Hankam), bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan bahkan ada negara yang hanya menekankan di bidang Idiologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu :
- Pembukaan
UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
- Pasal 1
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan
ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut :
2) PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
3) PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.
4) PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
- Perjanjian
internasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement)
yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai
penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai
maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak
yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda
(persetujuan antar negara harus dihormati).
- Secara khusus
terdapat dalam Deklarasi hukum laut internasional. Indonesia sejak 13
Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya
menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis
lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari
titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi
ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah
Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
- B.
TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
- 1.
Pengertian Perjanjian Internasional
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain, maka pengertian perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara
saja selaku subjek hukum internasional.Dalam arti etis normatif, setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
Contoh: Konvensi Hukum Laut Internasional telah menetapkan landas kontinen sedalam 200 meter. Hal ini telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Muangthai pada tanggal 21 Desember 1971 untuk Common Point di Selat Malaka. Meskipun kedalam 200 meter sulit dimonitor oleh setiap kapal yang lewat, namun masing-masing negara tersebut harus mau mematuhi batas-batas hak dan kewajibannya.
Pendapat Accademy of Sciences of USSR
Suatu Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahab atau pembatasan daripada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
- 2.
Penggolongan Perjanjian Internasional
- Menurut Subjeknya
b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
- Menurut
Isinya
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
- Menurut
Proses/Tahapan Pembentukannya
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
- Menurut
Fungsinya
b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
- 3.
Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional
Istilah lain dari perjanjian adalah berikut ini.
No |
Nama |
Uraian |
Keterangan |
1. |
Traktat (Treaty) |
Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan
persetujuan dari dua negara atau lebih. |
Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang
ekonomi. |
2. |
Konvensi (Convention) |
Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan
tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). |
Persetujuan ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang
berkuasa penuh (plaenipotentiones). |
3. |
Protokol (Protocol) |
Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak
dibuat oleh kepala negara. |
Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran
klausal-klausal tertentu. |
4. |
Persetujuan (Agreement) |
Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif |
Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi
traktat atau konvensi. |
5. |
Perikatan (Arrangement) |
Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi
yang bersifat sememtara. |
Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. |
6. |
Proses Verbal |
Yaitu catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau
kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu
permufakatan. |
Proses verbal tidak diratifi-kasi. |
7. |
Piagam (Statute) |
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan
interna-sional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu
seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai
lapangan kerja lembaga-lembaga internaional. |
Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk
pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit). |
8. |
Deklarasi (Declaration) |
Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat,
dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu
judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi
apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. |
Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur
hal-hal yang kurang penting. |
9. |
Modus Vivendi |
Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional
yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih
permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. |
|
10. |
Pertukaran Nota |
Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini
banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil
militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. |
Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang
menyangkut mereka. |
11. |
Ketentuan Penutup (Final Act) |
Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara
peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui
konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi. |
|
12. |
Ketentuan Umum (General Act), |
Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. |
Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) mengguna-kan ketentuan
umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian
internasional tahun 1928. |
13. |
Charter |
Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional
untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. |
Misalnya, Atlantic Charter. |
14. |
Pakta (Pact) |
Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang
lebih khusus (Pakta Warsawa). |
Pakta membutuhkan ratifi-kasi. |
15. |
Covenant |
Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa). |
- 4.
Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.
< Perundingan (Negotiation).
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
< Penandatanganan (Signature).
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
< Pengesahan (Retification).
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
a. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
- 5.
Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
- Harus
dinyatakan secara formal/ resmi, dan
- Bermaksud
untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.
a) Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
b) Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.
- Berlakunya
dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
- Mulai
berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh
negara perunding.
- Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera
setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
- Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah
perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada
tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
- Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang
timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat
disetujuinya teks perjanjian itu.
E Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
- Telah
tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
- Masa
beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
- Salah
satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian
itu.
- Adanya
persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
- Adanya
perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang
terdahulu.
- Syarat-syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu
sudah dipenuhi.
- Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu
diterima oleh pihak lain.
E Pelaksanaan Perjanjian Internasional
- a.
Ketaatan Terhadap Perjanjian
2) Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
- b.
Penerapan Perjanjian
2) Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
3) Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembaruan.
E Penafsiran Ketentuan Perjanjian
Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut.
- Metode
dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan
memanfaatkan pekerjaan persiapan.
- Metode
dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran
menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
- Metode
dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.
E Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhuinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
- Negara
tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan
- Negara
tersebut dikehendaki oleh para peserta.
E Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut.
- Negara
peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum
nasionalnya.
- Adanya
unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
- Adanya
unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain
waktu pembentukan perjanjian.
- Terdapat
penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui
kelicikan atau penyuapan.
- Adanya
unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik
dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
- Bertentangan
dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
- 8.
Jenis – Jenis Perjanjian Internasional
- a. Perjanjian Bilateral
Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian bilateral.
- Perjanjian
antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun
1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
- Perjanjian
antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di
sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
- Perjanjian
“ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
- Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan
wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
- Perjanjian
Multilateral
Untuk lebih jelasnya ada beberapa contoh tentang perjanjian multilateral seperti berikut.
- Konvensi
Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
- Konvensi
Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
- Konvensi
Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona
Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.
- C.
FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
- Perwakilan
Negara RI di Luar Negeri
- a.
Landasan Hukum
1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
2) Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden sendiri, yaitu Menteri Luar Negeri.
- b.
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
No |
Diplomatik |
Uraian |
1. |
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik |
E Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan
kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya). E Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya. E Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain. E Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya. |
2. |
Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres
Wina 1961 |
E Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima. E Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional. E Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima. E Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. E Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara. |
3. |
Peranan Perwakilan Diplomatik |
Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya
taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara,
sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan
diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar
negeri yang berperan sebagai berikut: E Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut. E Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada. E Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain. E Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi. |
4. |
Tujuan Diadakan Perwakilan Diplomatik |
E Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima,
sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil
langkah-langkah untuk menyelesaikannya. E Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima. E Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima |
- Perwakilan
Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)
- a.
Pembukaan/Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Doplomatik.
1) Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).
2) Prinsip-prinsip hukum interenasional yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).
- b.
Kronologis Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
- c.
Klasifikasi Perwakilan diplomatik
- d.
Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
1) Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakredetasi maupun negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
5) Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres Wina 1961, adalah mencakup hal-hal berikut :
1) Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
- e. Perangkat Perwakilan Dilpomatik
No |
Nama |
Uraian |
Keterangan |
1. |
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador) |
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang
mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. |
Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin
hubungan timbal balik. |
2. |
Duta (Gerzant)
|
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari
duta besar. |
Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia
harus berkonsultasi dengan pemerintahnya. |
3. |
Menteri Residen |
Seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil
pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. |
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas. |
4. |
Kuasa Usaha (Charge
de Affair) |
Kuasa Usaha yang tidak diperban-tukan kepada kepala
negara dapat dibedakan atas :
|
|
5. |
Atase-Atase |
Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh.
Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :
|
Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh. |
|
Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan. |
- f.
Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud sebagai berikut :
1) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2) Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
< Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu antara lain mencakup :
1) Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2) Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut, sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3) Korespondensi Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
< Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut, mecakup :
1) Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga dan sebagainya.
2) Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan di tempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini.
1) Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
2) Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.
3) Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu.
Kepala-kepala perwakilan diplomatik yang disebut duta besar, duta dan menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha merupakan perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat ia bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol Departemen Luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Contohnya, dia dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsi sedemikian, dia menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut.
1) Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.
3) Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
- Perwakilan
Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
- Konsul
Jenderal
- Konsul
dan Wakil Konsul
- Agen
Konsul
- a.
Fungsi Perwakilan Konsuler
2) Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3) Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4) Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5) Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6) Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
- b.
Tugas-Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
1) Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
3) Bidang-bidang lain seperti :
- Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen
kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
- Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
administratif lainnya;
- Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain
di negara penerima.
- c.
Persamaan dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler secara Umum
PERBEDAAN
|
||
No |
Korps Diplomatik |
Korps Konsuler |
1. |
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat. |
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat) |
2. |
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik. |
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non
politik. |
3. |
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan
diplomatik saja dalam satu negara penerima. |
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler. |
4. |
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan). |
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan). |
- d.
Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler
HAL
|
DIPLOMATIK
|
KONSULER
|
Mulai berlakunya Fungsi |
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettred
Creance/ menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961) |
(Pasal dan Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan
layak kepada negara penerima. |
Berakhirnya Fungsi |
1) Sudah habis masa
jabatan. 2) Ia ditarik (recalled) oleh Pemerintah negaranya. 3) Karena tidak disenangi (dipersona non Grata). 4) Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961). |
(Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi Wina 1963) 1) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir. 2) Penarikan dari negara pengirim 3) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler. |
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain, mencakup bidang berikut :
- Bidang
Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan
ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan,
pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
- Bidang
kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; pertukaran pelajar, mahasiswa,
dan lain-lain.
- Bidang-bidang
lain, seperti:
2) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
3) Bertindak sebagi subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Dalam kekonsulan, bila dipandang perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa asing atau bangsa sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, misalnya, dalam hubungan dagang, konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya. Perwakilan konsuler juga dapat mewakili negaranya sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik. Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan dengan ijin negara penerima, dapat menjalankan fungsinya di luar daerah konsulernya.
- D.
PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL (ASEAN, AA, PBB) DALA MENINGKATKAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
- 1.
Organisasi Internasional
Pengertian ”organisasi” menurut Wikipedia Indonesia,
(Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia), berasal dari bahasa Yunani:
ὄργανον, organon – alat, yang
berarti suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam
penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset
dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu
politik, psikologi,
dan manajemen.
Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies),
perilaku organisasi (organizational
behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis).
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cukup sama
satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.
Organisiasi internasional atau yang
disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang
menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Sebagian
besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat
multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah
negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan
negara-negara Nordik.Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap dalam urusan internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
- 2.
Organisasi Internasional ASEAN (Association
of Southeast Asian Nations)
- a.
Sejarah Singkat
Sejarah pembentukan ASEAN, didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, faktor internal dan eksternal.
- Faktor
Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk
memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara
jajahan barat.
- Faktor
Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam
(Indo Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
- b.
Asas ASEAN
- c.
Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
1) Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,
4) Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5) Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
6) Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.
- d.
Tujuan ASEAN
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,
2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3) Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan adminsitrasi,
4) Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5) Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan
6) Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
- e.
Struktur ASEAN
Berikut adalah daftar diplomat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN :
No |
Nama |
Negara |
Dari |
Sampai |
1. |
H.R Dharsono |
Indonesia |
7 Juni 1976 |
18 Februari
1978 |
2. |
Umarjadi Notowijono |
Indonesia |
19
Februari 1978 |
30 Juni 1978 |
3. |
Datuk Ali Bin Abdullah |
Malaysia |
10 Juli 1978 |
30 Juni 1980 |
4. |
Narciso G. Reyes |
Filipina |
1 Juli 1980 |
1 Juli 1982 |
5. |
Chan Kai Yau |
Singapura |
18 Juli 1982 |
15 Juli 1984 |
6. |
Phan Wannamethee |
Thailand |
16 Juli 1984 |
15 Juli 1986 |
7. |
Roderick Yong |
Brunei Darussalam |
16 Juli 1986 |
16 Juli 1989 |
8. |
Rusli Noor |
Indonesia |
17 Juli 1989 |
1 Januari
1993 |
9. |
Dato Ajit Singh |
Malaysia |
1 Januari 1993 |
31
Desember 1997 |
10. |
Rodolfo C. Severino Jr. |
Filipina |
1 Januari 1998 |
31 Desember 2002 |
11. |
H.E. Ong Keng Yong |
Singapura |
1 Januari 2003 |
sekarang |
f. Pelaksanaan
KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan
setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11
kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi:Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN |
||
No |
KTT Resmi |
KTT Tidak Resmi |
1. |
KTT ke-1 di Bali-Indonesia, tanggal 23-24 Februari 1976. |
KTT Tidak Resmi ke-1 di Jakarta-Indonesia,
tanggal 30 November 1996. |
2. |
KTT ke-2 di Kuala
Lumpur-Malaysia,
tanggal 4-5 Agustus 1977. |
KTT Tidak Resmi ke-2 di Kuala Lumpur-Malaysia, tanggal
14-16 Desember 1997. |
3. |
KTT ke-3 di Manila-Filipina, tanggal 14-15 Desember 1987. |
KTT Tidak Resmi ke-3 di Manila-Filipina, tanggal 27-28
November 1999. |
4. |
KTT ke-4 di Singapura,
tanggal 27-29 Januari 1992. |
KTT Tidak Resmi ke-4 di Singapura, tanggal 22-25 November
2000. |
5. |
KTT ke-5 di Bangkok-Thailand, tanggal 14-15 Desember 1995. |
|
6. |
KTT ke-6 di Hanoi-Vietnam, tanggal 15-16 Desember 1998. |
|
7. |
KTT ke-7 di Bandar Seri Begawan-Brunei Darussalam, tanggal 5-6 November 2001. |
|
8. |
KTT ke-8 di Phnom Penh-Kamboja,
tanggal 4-5 November 2002. |
|
9. |
KTT ke-9 di Bali-Indonesia, tanggal 7-8 Oktober 2003. |
|
10. |
KTT ke-10 di Vientiane-Laos, tanggal 29-30
November 2004. |
|
11. |
KTT ke-11 di Kuala Lumpur-Malaysia, tanggal 12-14
Desember 2005. |
|
12. |
KTT ke-12 di Cebu-Filipina, Desember 2006. |
3. Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) Asia-Afrika
- a.
Sejarah Singkat
29 negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia mengirimkan wakilnya. Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidak inginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang mempengaruhi Asia pada masa Perang Dingin; kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair; dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut ”Dasasila Bandung”, yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia“. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961. (http://id.wikipedia.org/wiki/KTT_Asia-Afrika).
- b.
Dasasila Bandung
1) Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3) Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4) Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
5) Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6) (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7) Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9) Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10) Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional
- c.
Gerakan Non-Blok
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (presiden Yugoslavia), Soekarno (presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru (perdana menteri India), Kwane (Presiden Ghana) dan membawa negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya peserta Perang Dingin bersama. Anggota-anggota penting termasuk India, Mesir, dan untuk suatu masa, Republik Rakyat Tiongkok. Brasil tidak pernah menjadi anggota resmi gerakan tersebut. Meskipun organisasi ini dimaksudkan untuk menjadi aliansi yang dekat seperti NATO atau Pakta Warsawa, negara-negara anggotanya tidak pernah mempunayi kedekatan yang diingikan dan banyak anggotanya yang akhirnya diajak beraliansi salah satu negara-negara adidaya tersebut. Misalnya, Kuba mempunyai hubungan yang dekat dengan Uni Soviet pada masa Perang Dingin.
Pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Negara-Negara Non Blok, secara berurutan dapat disampaikan sebagai berikut :
No |
Tempat dan Tahun |
Keterangan |
|
1. |
Beograd (September 1961) |
Dihadiri oleh 25 anggota, masing-masing 11 dari Asia dan Afrika bersama
dengan Yugoslavia,
Kuba dan Siprus. Kelompok
ini mendedikasikan dirinya untuk melawan kolonialisme,
imperialisme
dan neo-kolonialisme. |
|
2. |
Kairo (Mesir) 1964 |
Pertemuan tersebut dihadiri 56 negara anggota di mana
anggota-anggota barunya datang dari negara-negara merdeka baru di Afrika.
Kebanyakan dari pertemuan itu digunakan untuk mendiskusikan konflik Arab-Israel dan Perang India-Pakistan. |
|
3. |
Lusaka (Tanzania) 1969 |
Dihadiri oleh 54 negara dan merupakan salah satu yang
paling penting dengan gerakan tersebut membentuk sebuah organisasi permanen
untuk menciptakan hubungan ekonomi dan politik. Kenneth Kauda memainkan peranan yang
penting dalam even-even tersebut. |
|
4. |
Aljazair 1973 |
||
5. |
Kolombo (Sri Lanka) 1976 |
||
6. |
Havana (Kuba) 1979 |
||
7. |
New Delhi (India) 1983 |
||
8. |
Harare (Zimbabwe) 1986 |
||
9. |
Beograd (Yugoslavia) 1989 |
||
10. |
Jakarta (Indonesia) 1992 |
||
11. |
Kolombia 1995 |
||
12. |
Cairo (Mesir) 1998 |
||
13. |
Malaysia (Februari 2003) |
Namun, GNB kini tampak semakin tidak mempunyai relevansi
sejak berakhirnya Perang Dingin. |
|
Gerakan Non-Blok |
|||
Negara-negara anggota: Afganistan | Afrika
Selatan | Aljazair
| Angola | Arab Saudi
| Bahama | Bahrain | Bangladesh
| Barbados
| Belarus | Belize | Benin | Bhutan | Bolivia | Botswana | Brunei | Burkina
Faso | Burundi
| Chad | Chili | Djibouti | Republik Dominika | Ekuador | Mesir | Guinea Khatulistiwa | Eritrea | Ethiopia | Gabon | Gambia | Ghana | Grenada | Guatemala |
Guinea | Guinea
Bissau | Guyana
| Honduras
| India | Indonesia |
Iran | Jamaika | Kamboja | Kamerun | Kenya | Kolombia | Komoro | Republik
Kongo | Republik Demokratik Kongo | Korea
Utara | Kuba |
Kuwait | Laos | Lebanon | Lesotho | Liberia | Libya | Madagaskar
| Malawi | Maladewa | Malaysia | Mali | Mauritania
| Mauritius
| Mongolia
| Maroko | Mozambik | Myanmar | Namibia | Nepal | Nikaragua |
Niger | Nigeria | Oman | Pakistan | Palestina |
Panama | Pantai
Gading | Papua Nugini | Peru | Filipina | Qatar | Republik Afrika Tengah | Rwanda | Saint
Lucia | Saint Vincent dan Grenadines | Sao Tome dan Principe | Senegal | Seychelles
| Sierra
Leone | Singapura
| Somalia | Sri Lanka
| Sudan | Suriname | Swaziland |
Suriah | Tanjung
Verde | Tanzania
| Thailand
| Timor
Timur | Togo |
Trinidad dan Tobago | Tunisia | Turkmenistan
| Uganda | Uni
Emirat Arab | Usbekistan | Vanuatu | Venezuela |
Vietnam | Yaman | Yordania | Zambia | Zimbabwe |
|||
Negara-negara pemantau: Antigua dan Barbuda | Armenia | Azerbaijan
| Brasil | Dominika | El
Salvador | Kazakhstan | Kosta Rika
| Kroasia | Kirgizia | Meksiko | Serbia dan Montenegro | Republik Rakyat Tiongkok | Ukraina | Uruguay |
|||
Organisasi pemantau: Uni Afrika | Liga Arab
| PBB |
- d.
Tujuan Gerakan Non-Blok
1) Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
2) Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3) Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet (Rusia).
4) Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata
.
- Perserikatan
Bangsa-Bangsa
- a.
Sejarah Singkat PBB
Tahun 1915, Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan kedamaian Internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hitler (Jerman), dan kaum Facis yang dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah menghianati isi Liga Bangsa-Bangsa.
Pada saat Perang Dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris, Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebgai berikut.
- Tidak
melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
- Menghormati
hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib
sendiri.
- Mengakui
hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
- Mengusahakan
terbentuknya perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan
kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
- Mengusahakan
penyelesaian sengketa secara damai.
- Tanggal
30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow
tentang keamanan umum yang ditandangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina
yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
- Tanggal
21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan Konferensi
Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti
39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan
Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945,
dipersiapkan Piagam PBB.
- Piagam
PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945
dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan
piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declaration
Of United Nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia, dan
Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai
negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi
hari kelahiran PBB. Namun Sidang
Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung
pada 10
Januari 1946
(di Church House, London).
- Sejak
didirikan di San Francisco pada 24
Oktober 1945
sedikitnya 191 negara menjadi Anggota
PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta
Suci serta Republik China (Taiwan) yang
tergabung dalam wilayah RRC pada 1971. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggotaa PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
- b.
Tujuan Organisasi PBB
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
4) Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
- c.
Asas Organisasi PBB
1) Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
4) Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
- Struktur
Organisasi PBB
Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18, Piagam PBB). Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan. Bahasa Resmi yang digunakan antara lain: bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut :
1) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
2) Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan,
3) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4) Berhubungan dengan keuangan,
5) Penetapan keanggotaan,
6) Mengadakan perubahan piagam,
7) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan perte-muan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB PBB. Hak veto sampai dengan sekarang, hanya dimiliki negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan keamanan dunia.
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council atau ECOSOC)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
1) Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
2) Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
3) Memupuk hak asasi manusia.
4) Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian atau Trusteeship Council , merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong, membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai kemerdekannya. Kompoisis Dewan Perwalian terdiri dari :
1) Anggota yang menguasai daerah perwalian,
2) Anggota tetap Dewan Keamanan,
3) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
Fungsi Dewan Perwalian adalah:
1) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri,
2) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,
3) Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (negara Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Negara-negara yang menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menanyakan bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, termasuk dalam hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan negara yang terakhir ini menyatakan akan tunduk juga.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagi sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
1) Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
2) Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB.
3) Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
4) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Sekretariat
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakanpara staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Sekretariat terdiri atas berikut ini.
- Sekretaris
Jenderal dipilih oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat
dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jenderal berasal dari negara yang
tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 (tujuh)
orang Sekretaris Jenderal. Adapun yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal
adalah sebagai berikut :
1) Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
2) Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
3) U Thant, Burma (1961-1971)
4) Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
5) Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
6) Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
7) Kofi Annan, Ghana (1997-2006)
8) Ban Ki-Moon, Korea Selatan (2006 – …………….. )
9) Kofi Annan
- Sekretaris
Jenderal Pembantu (Under Secretry). Ada 8 sekretaris pembantu
yang mengepalai satu departemen, yaitu:
2) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Ekonomi,
3) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Perwalian dan Penerangan untuk Daerah yang Belum Merdeka,
4) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Sosial,
5) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Hukum,
6) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Penerangan,
7) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Kopresi dan Pelayanan Umum,
8) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Tata Usaha dan Keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut :
1) Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan badan-badan utama lainnya.
2) Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
- E.
KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
< Politik Luar Negeri Republik Indonesia
- Dasar
Pertimbangan
Pengaruh lain adalah adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi inilah yang kemudian menguatkan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar negerinya. Pada tanggal 2 September 1948, Pemerintah segera mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia di dihadapan Badan Pekerja KNIP yang antara lain berbunyi : “. . . tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas dasar semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia.
Berdasarkan kondisi di atas menyebabkan pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Sifat politik luar negeri Negara Repulbik Indonesia yang bebas aktif, mengandung makna sebaga berikut :
- Bebas
aktif, anti-imperialisme dan kolonilisme dalam segala bentuk
manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengabdi
kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional,
terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan disegala
bidang.
- Landasan
Hukum Politik Luar Negeri RI
- Landasan
idiil adalah Pancasila
- Landasan
konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945
Pasal 11 dan Pasal 13.
- Landasan
opersional adalah sebagai berikut.
- Ketetapan
MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama dibidang
hubungan luar negeri.
- Kebijakan
yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang
menyangkut poliyik luar negeri Indonesia.
- Kebijakan
atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
- Tujuan
Politik Luar Negeri RI
- Pembentukan
satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai
Marauke.
- Pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pembentukan
satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di
dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar
bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan
kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
- Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh
barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya.
- Meningkatkan
perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
- Meningkatkan
persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung
dalam Pancasila.
- Prinsip-Prinsip
Pokok Politik Luar Negeri RI
- Negara
kita menjalani politik damai.
- Negara
kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan
tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri
masing-masing.
- Negara
kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internsional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
- Negara
kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
- Negara
kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman
pada Piagam PBB.
- Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan
dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
< Kerja Sama dan Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat bagi Indonesia
Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam benuk bilateral, regional, maupun internasional (perjanjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.
No |
Jenis/Bentuk |
Keterangan/Uraian |
Manfaat Yang Diperoleh |
1. |
Bilateral |
|
|
2. |
Regional |
|
|
3. |
Multilateral |
|
|
LATIHAN UJI KOMPETENSI
- A.
Pilihan Ganda
- Tokoh
yang berpendapat bahwa hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi, adalah ….
- Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja
- Charles
A. Mc. Clelland
- Warsito
Sunaryo
- Trygve
Nathiessen
- G.
Schwarzenberger
- Hal yang
dilarang dalam melakukan kerjasama internasional adalah … .
- Kooperatif
- Negosiasi
- Intervensi
- Representasi
- Non
intervensi
- Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertu-juan
untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Pernyataan tersebut
dikemukakan oleh … .
b. Lauterpacht
c. G. Scharzenberger
d. Mochtar Kusumaatmaja
e. Konferensi Wina 1969
- Tahap
terakhir dalam pembuatan perjanjian internasional adalah … .
b. Pemantauan
c. Ratification
d. Negotiation
e. Signature
- Kekuasaan
presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain adalah dalam
kedudukannya sebagai … .
b. Kepala Pemerintahan
c. Wakil Negara
d. Penguasa tertinggi negara
e. Kepala pemerintahan dan kepala negara
- Hak
untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam melindungi warga negara
asing yang melarikan diri adalah ….
b. Hak Asylum
c. Persona Non Grata
d. Egality Rights
e. Pacta Sunt Servada
7. Hubungan RI – Negara lain dalam arti non politis diwakili oleh …. .
a. Ambassador
b. Gerzant
c. Korps Konsuler
d. Korps Diplomatik
e. Menteri Residen
8. Tokoh Indonesia yang mengukir sejarah dengan terbentuknya ASEAN pada tahun 1967 adalah ….
a. Muhammad Hatta
b. A.H. Nasution
c. Adam Malik
d. Sri Sultan Hamengkubuwono IX
e. Sudarmono
9. Salah satu asas yang diterapkan dalam berdirinya Gerakan Non Blok pada tahun 1961, yaitu ….
a. berupaya memelihara perdamaian dan keadilan sosial
b. mewujudkan negara yang netral dari negara manapun
c. wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang
d. wadah bagi negara-negara yang menentang dominasi Amerika
e. blok tersendiri yang ekslusif dan bebas pengaruh komunisme
10. Di bawah ini yang bukan merupakan alat kelengkapan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa … .
a. Mejelis Umum
b. Dewan Keamanan
c. Dewan Perwakilan
d. Dewan Ekonomi dan Sosial
e. Mahkamah Internasional
B. Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Apakah yang dimaksud dengan hubungan internasional dan bagaimanakah arti penting hubungan internasional bagi suatu bangsa ?
2. Mengapa suatu negara perlu mengadakan hubungan internasional dan tujuan apakah yang ingin dicapai dalam hubungan tersebut ?
3. Jelaskan tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969 !
4. Uraikanlah jenis perjanjian internasional dan berikan contoh jenis perjanjian tersebut !
5. Dalam hubungan internasional, bagaimanakah kronologis penempatan korps diplomatik menurut Kongres Auxla Chapella !
6. Sebutkanlah prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar bangsa Indonesia mengadakan hubungan dengan bangsa lain !
7. Uraikanlah, arti penting ASEAN bagi kepentingan nasional Indonesia dalam bidang ekonomi dan sosial budaya !
8. Jelaskanlah dan beri alasan, apakah KTT Gerakan Negara-Negara Non Blok hingga dewasa ini masih dianggap relevan !
9. Jelaskan dan beri alasan, mengapa peran PBB tidak mampu efektif jika sudah berhubungan dengan negara-negara pemegang hak veto !
10. Berikan penjelasan, bagaimana sesungguhnya peran dan fungsi PBB dalam tata pergaulan internasional !
berikan contoh dari faktor internal dan eksternal
BalasHapusGan, soalnya gak ada kunci jawabannya ya ?
BalasHapus