PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. Bramastoro Rio Pratama
Alamat : Jalan Ahmad Soebardjo No. 69, Kediri
No. kontak : 085850235350
Nama : Drs. Bramastoro Rio Pratama
Alamat : Jalan Ahmad Soebardjo No. 69, Kediri
No. kontak : 085850235350
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak penjual.
Nama : Bara Kurniawan
Alamat : Jalan Bambang Soepono No. 21, Kediri
Pekerjaan : Wiraswasta
No. kontak : 087780120021
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pembeli.
Pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2021 kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak penjual menjual kepada pihak pembeli berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No 287 608 yang terletak di Jalan Letjend. Soediro No.58, Kediri.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
2. Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3. Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
4. Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
2. Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3. Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
4. Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp 20.000.000.000,00
2. Uang muka penjualan sebanyak 50% atau Rp 10.000.000.000,00
dari harga jual dan disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp 20.000.000.000,00
3. Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal bulan sebelum tanggal 21, sebesar Rp 1.000.000.000,00 sebanyak 10 kali ke rekening yang telah ditunjuk oleh pihak penjual.
4. Pembayaran dianggap lunas saat pembayaran yang ke 10 selesai dilakukan dan setoran cicilan sudah mencapai nilai jual yang sudah disepakati.
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.
Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
2. Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang dikenakan setiap bulannya.
3. Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua
pihak.Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
2. Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang dikenakan setiap bulannya.
3. Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
Senin, 21 Desember 2021
Pihak Penjual Pihak Pembeli
Drs. Bramastoro Rio Pratama Bara Kurniawan
Saksi-Saksi Notaris Kota Kediri
1.
Siti Mu’amalah ( ) .............................
2.
M. Zaelani ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar